AhLan wasahlan..,,

Thanx.....!!
Wt tmen2 yg menyempTkan diri buAT singgAh di Tulisan saYa,..
mGa secarik kata ini Biza bermanfaaT buat tmen2 sMua...

Mohon kritik dan saran yaa dri tmen2,...
.......agr saya bZ memperbaikix lg..,,
hehhe^^

^_^
^Senyuman Anda, Kebahagian Kami^
" Sukses dalam hidup ini bukan masalah bakat atau kesempatan,
tetapi masalah fokus, konsentrasi dan ketekunan..~ "̮


Jumat, 24 Juni 2011

Pengecualian Aurat Bagi Perempuan


Pengecualian Aurat Bagi Perempuan

   Pengecualian yang sudah ada nashnya dalam al-Qur’an dan Hadis, antara lain[1]:

a.       Bolehnya memperlihatkan hiasan yang  nampak (memperinci pendapat-pendapat dalam masalah yang baru muncul).

b.      Bolehnya memperlihatkan perhiasan kepada mahrom yang sudah disebutkan, kecuali (dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau Saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka)
.
c.       Bolehnya memperlihatkan perhiasan bagi wanita sesuai ayat yang sudah disebutka.
Wanita boleh melihat aurat wanita lain (berbeda agama) boleh saja, asal jangan melihat alat vital.

d.      Bolehnya memperlihatkan perhiasan kepada budak-budak laki-laki atau perempuan.
Syahur berpendapat batas menutup aurat ada dua yaitu:
1)      Batas maksimal yaitu menutup semua anggota badan kecuali muka dan telapak tangan.
2)      Batas minimal yaitu hanya menutup tujuh lubang.

e.         Bolehnya memperlihatkan perhiasannya kepada tabi’in (pengikut), firman allah: “pengikut itu laki-laki  yang tidak memiliki sahwat”. Para mufasir banyak berpendapat didalamnya menjelaskan makna Tabi’in. wanita yang tidak wajib berhijab di hadapan:
1)      Pengikut laki-laki yang dungu dan dia tidak memiliki sahwat bagi wanita.
2)      Laki-laki yang lemah akalnya
3)      Laki-laki yang selalu mengikutinya dan tidak berbahaya spt halnya pembantu
4)      Laki-laki yang lemah dzakarnya (impoten)
5)      Laki-laki masih muda
6)      Laki-laki banci
7)      Laki-laki tua
8)      Anal laki-laki yang belum tau (laki-laki dan perempuan)
9)      Pengikut (pembantu) yang tidak setara

f.        Bolehnya memperlihatkan perhiasan kepada anak
g.       Bolehnya menanggalkan pakaian bagi wanita yang sudah tidak haid (monopous)

h.       Boleh melihat wanita yang di pinang

i.         Bolehnya memperlihatkan perhiasan kepada kerabat satu susuan

j.        Aurat wanita dalam perang
Pada zaman dahulu wanita ketika perang boleh mencincingkan lengannya agar bebas bergerak, memakai pakaian yang tidak menutup seluruh auratnya ketika melayani orang jihad.

k.      Aurat wanita dalam berwudhu
Pada zaman Rasulullah tempat wudhu bercampur
Meskipun petunjuk hadis sudah jelas akan tetapi banyak ahli fiqih berpendapat sebagai berikut:
1)      Sesungguhnya yang di maksud diatas adalah bercampurnya tempat wudhu bagi suami istri atau laki-laki dan mahromnya.
2)      Sesungguhnya ada laki-laki yang berwudhu kemudian pergi, pada saat itu perempuan datang untuk berwudhu
3)      Sebelum ada syari’at berjilbab, maka diperbolehkan wudhu satu tempat.
Sesungguhnya khoulah binti Qois berkata: tanganku dan tangannya Rasul bersinggungan dalam satu tempat ketika wudhu.

l.         Mengangkat hijab bagi dokter
Para ahli fiqh memutuskan hukum ini merupakan tambahan yang diterangkan dalam al-Qur’an dan Hadis, dengan alasan kebutuhan, berdasarkan ayat al-Qur’an:
Ibnu qudamah berpendapat: diperbolehkannya seorang dokter melihat aurat pasien yang dikehendaki, karena sesungguhnya memang yang dibutuhkan tempat tersebut (yang akan diperiksa).

m.     Bolehnya melihat aurat bagi hakim untuk kesaksian
Hakim boleh memerintahkan kepada terdakwa perempuan untuk membuka yang dicari ketika itu menjadi kebutuhan hakim untuk memeliti bagian dari tubuh perempuan.
Contoh: seorang suami menuduh aib seorang istri pada bagian tertentu. dll

n.       Boleh melihat aurat dalam muamalah
Para ahli fiqih berpendapat, dalam transaksi itu boleh melihat wajah, telapak tangan yang sebenarnya itu aurat yang sudah diterangkan dalam nash. Dan ulama lain menjelaskan sesungguhnya bagi para perempuan juga boleh memperlihatkan wajah dan telapak tangan dalam keadaan bermuamalah seperti menjual dan membeli, bekerja untuk mencari upah, dan mobilitas.

o.      Bolehnya memperlihatkan aurat kepada paman dari bapak, paman dari ibu, kakek, dan saudara laki-lakinya
Para ahli fiqih memutuskan hilangnya dosa dalam masalah aurat antara perempuan dan paman dari bapak, paman dari ibu, kakek, dan saudara laki-lakinya, penjelasan ini merupakan tambahan dari nash-nash yang tidak ada penjunjuk dalam pengecualian umum.

p.      Bolehnya memperlihatkan aurat kepada dokter khitan dan dokter kandungan
Menurut ahli fiqh jika dokter khitan perempuan maka dia wajib melihat dzakar seorang yang akan di khitan. Dan sebagian besar ahli fiqh jga membolehkan dokter kandungan laki-laki melihat farji dalam melaskanakan proses kelahiran. Dan masalah ini tidak dijelaskan secara terperinci dalam nash dan hadis, akan tetapi pengecualian ini terdapat dalam kaidah fiqh.

q.      Bolehnya seorang wanita merdeka membuka lengannya
Abu Yusuf berkata: Bolehnya seorang wanita memperlihatkan hasta dalam membuat roti dan mencuci pakaian, diperbolehkan memperlihatkan lekuan di leher, dan semua itu pengecualian dari pemahaman yang di ambil Abu Yusuf dari al-Qur’an. Maka hal tersebut adalah ijtihad dalam memahami nash dan bukan merupakan tambahan atas nash.
dan tidak diragukan lagi bahwa alasan Abu Yusuf itu untuk memperkuat pandangannya dalam hal tersebut. Dan itu memberi penjelasan kepada kita akan tujuan dari hijab, dengan begitu pendapat Abu Yusuf dapat dijadikan akidah yang kuat bagi wanita modern

r.        Laki-laki yang sudah tua
Menurut para mufassir: orang laki-laki yang sudah tua (alat vitalnya tidak berfungsi) itu sesungguhnya tidak mungkin menyakiti atau menodahi wanita. Maka ini merupakan pengecualian yang menjadi tambahan dari nash.

s.       Membuka sebagian rambut
Di nukil dari Imam Jalil Abi Yusuf Ya’kub bin Ibrahim, yang menguatkan madzhabnya Imam Hanafi sesungguhnya beliau menerangkan rambut yang terurai bukan termasuk aurat, dan abadi menukil dari sebagian ra’yi sesungguhnya terlihatnya seperempat rambut atau sebagian rambutnya tidak dipandang sebagai aurat, kemudian ……  memang sebagian ulama membolehkan terbukanya sebagian rambut, akan tetapi mayoritas ulama fiqh tidah membolehkannya.

t.        Aurat laki-laki dalam kamar mandi (WC)
Sesungguhnya menyempurnakan aurat dalam kamr mandi sangat sulit dan itu (kamar mandi) juga dibutuhkan laki-laki banyak. Maka berdatangan pendapat ahli fiqh dalam menyelesaikan permasalahan ini.
Abu Hanifah berpendapat tidak dosa pekerja kamar mandi melihat aurat laki-laki.
Dan tidak diragukan lagi bahwasannya pendapat abu hanifah adalah tambahan kepada nash, pendapat Abu hanifah tdak bertentangan dengan maksud dan tujuannya nash, tetapi dalam penjelsan ini mengecualikan dirinya (pejerka kamar mandi).
Dan jelaslah sesungguhnya pendapat ini tidak dibutuhkan pada masa ini. Kecuali dalam rangka menyelesaikan masalah tertentu. Maka sesungguhnya abu hanifah mengambil toleran dalam masalah hijab di kamar mandi, sehingga sarkhosi berpendapat: sesungguhnya kebutuhan wanita di kamar mandi itu lebih tinggi dari pada kebutuhan laki-laki, yang disebut kebutuhan ini adalah berhias, dan wanitalah yang lebih membutuhkan dari pada laki-laki, dan di mingkinkan laki-laki mandi di sungai dan telaga sedangkan wanita tidak mungkin melakukan hal tersebut.


[1] Muhammad Khabbas, Almar’ah Baina As-syari’ah wal Al-khayaah (Wanita-antara Syariat dan Kehidupan), (Damaskus;Daru Al-tajdid 2002), hal 57-71

Tidak ada komentar:

Posting Komentar